(10220029)
Jur : Manajemen / V-A
Tugas :
B.L.K.L NON BANK
Dosen :
Drs. Abd. Manap W, MM
Pengertian BANK INDONESIA (BI) ?
Secara
umum, Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya
didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan
menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal
dari bahasa Italia banca
berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan Bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Industri perbankan telah mengalami perubahan
besar dalam beberapa tahun terakhir. Industri ini menjadi lebih kompetitif
karena deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan
yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka
bayar untuk simpanan deposan.
Bank
Indonesia artinya Bank milik negara Indonesia dan ada di wilayah Indonesia dan
menaungi semua perbankan di Indonesia.
Bank Indonesia (BI,
dulu disebut De Javasche Bank) adalah Bank Sentral
Republik Indonesia. Sebagai bank sentral, BI
mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan
nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang
terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh
tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah
menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran, serta
mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia.
Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan
nilai rupiah
dapat dicapai secara efektif dan efisien.
SEJARAH
Pada 1828 De Javasche Bank didirikan oleh
Pemerintah Hindia Belanda sebagai bank sirkulasi yang bertugas mencetak dan
mengedarkan uang.
Tahun 1953, Undang-Undang Pokok Bank Indonesia
menetapkan pendirian Bank Indonesia untuk menggantikan fungsi De Javasche Bank
sebagai bank sentral, dengan tiga tugas utama di bidang moneter, perbankan, dan
sistem pembayaran. Di samping itu, Bank Indonesia diberi tugas penting lain
dalam hubungannya dengan Pemerintah dan melanjutkan fungsi bank komersial yang
dilakukan oleh DJB sebelumnya.
Pada tahun 1968 diterbitkan Undang-Undang Bank
Sentral yang mengatur kedudukan dan tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral,
terpisah dari bank-bank lain yang melakukan fungsi komersial. Selain tiga tugas
pokok bank sentral, Bank Indonesia juga bertugas membantu Pemerintah sebagai
agen pembangunan mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas
kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
Tahun 1999 merupakan Babak baru dalam sejarah
Bank Indonesia, sesuai dengan UU No.23/1999 yang menetapkan tujuan tunggal Bank
Indonesia yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Pada tahun 2004, Undang-Undang Bank Indonesia
diamandemen dengan fokus pada aspek penting yang terkait dengan pelaksanaan
tugas dan wewenang Bank Indonesia, termasuk penguatan governance. Pada
tahun 2008, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang No.2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23
tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas
sistem keuangan. Amandemen dimaksudkan untuk meningkatkan ketahanan perbankan
nasional dalam menghadapi krisis global melalui peningkatan akses perbankan
terhadap Fasilitas.
TUJUAN
& TUGAS BANK BI
Dalam kapasitasnya sebagai bank
sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek,
yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan
terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi,
sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap
mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk
memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas
tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank
Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
Tiga Pilar Utama
Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia
didukung oleh tiga pilar
yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di
Indonesia. Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien.
Dalam menjalankan rencana bisnis
perusahaan, Anda
akan mendapatkan banyak projek yang tidak dikerjakan sendiri tetapi menunjuk
pihak lain untuk melaksanakannya. Anda harus memiliki keyakinan kalau pihak
yang ditunjuk mampu memenuhi komitmennya sesuai dengan kontrak. Namun ada
kemungkinan dimana proyek tidak dapat dilaksanakan sesuai rencana awal sehingga
menyebabkan kerugian.
Tapi tidak perlu khawatir karena
beberapa bank menyediakan layanan perbankan yang
namanya Bank Garansi. Bank Garansi dapat meningkatkan keyakinan Anda
dalam mengambil projek dan sekaligus meminimalkan resiko kerugian.
Definisi
Bank Garansi
Menurut
Bank Indonesia, Bank
Garansi adalah jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima
jaminan, apabila pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya.
Biasayan
transaksi atau proyek dalam nilai yang besar mempersyaratkan penyertaan Jaminan
Bank (Bank Guarantee). Untuk memenuhi kebutuhan bisnis ini, pihak bank dapat
mengeluarkan Bank
Garansi/Standby LC. Anda dapat memilih
jenis Bank
Garansi yang sesuai dengan kebutuhan usaha
Anda.
Cara Kerja Bank Garansi
Berikut
ini ilustrasi cara kerja Bank
Garansi:
Misalkan
perusahaan
Anda merencanakan pembangunan hotel sehingga mengundang beberapa kontraktor
atau supplier untuk ikut berpartisipasi.
Untuk itu, Anda memilih calon
kontraktor atau suplier yang memenuhi syarat melalui sistem tender. Dalam
proses tender, Anda meminta kepada peserta
untuk menyerahkan Bid Bond supaya mereka tidak membatalkan diri secara tiba-tiba setelah ditunjuk sebagai pemenang tender.
untuk menyerahkan Bid Bond supaya mereka tidak membatalkan diri secara tiba-tiba setelah ditunjuk sebagai pemenang tender.
Umumnya sebagai pemilik proyek akan
memberikan uang muka kepada pemenang tender untuk mulai melaksanakan proyek
tersebut. Untuk
mencegah hilangnya uang muka karena pemenang proyek cidera janji, Anda membutuhkan Advance Payment Bond.
mencegah hilangnya uang muka karena pemenang proyek cidera janji, Anda membutuhkan Advance Payment Bond.
Setelah itu, dibutuhkan Performance
Bond supaya Anda yakin kalau proyek telah dilaksanakan sesuai kesepakatan baik
dalam hal kualitas, waktu dan
spesifikasinya.
Setelah proyek selesai dan sebelum
serah terima dilakukan, dibutuhkan Retention/Maintenance Bond supaya Anda yakin
bahwa pelaksana proyek akan melakukan kewajiban layanan purna jual berupa
perbaikan-perbaikan dan pemeliharaan dalam jangka waktu tertentu.
Catatan:
- Bid Bond atau dikenal juga dengan sebutan Tender Bond adalah jaminan penawaran.
- Advance Payment Bond adalah jaminan uang muka.
- Performance Bond adalah jaminan pelaksanaan.
- Retention/Maintenance Bond adalah jaminan pemeliharaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar